Monday 26 September 2016

Kembalian Permen

Siang itu saya pergi ke JNE Temboro untuk mengirimkan sebuah paket untuk customer saya, pekerjaannya sebagai agen JNE ini sebenarnya sebagai sampingan saja, untuk bisnis pokoknya adalah jualan di toko, jadi JNE dan tokonya berada dalam satu ruangan, saya ke temboro karena agen inilah yang terdekat dari tempat tinggal saya.

Seperti biasa saya cek dulu ongkos kirimnya yang tertera pada website resmi JNE, dan ternyata tarifnya ada selisihnya, ya bisa dimaklumi lah cuma Rp. 1000, mungkin untung dari JNE tidak seberapa, pikir saya.

Saya pun membayar nya dengan uang Rp. 25.000, dan masih sisa Rp. 1000, saya menunggu si penjual ke belakang mengambil kembalian, beberapa saat kemudian muncullah suara krosek-krosek seperti sebuah tangan merogoh sesuatu. Saya mulai berfirasat tidak enak, dan ternyata seperti yang diduga, si penjual membawa segenggam permen, tanpa basa-basi ataupun permintaan maaf, langsung menyodorkan segenggam permen ke saya kemudian langsung berpaling, sayapun juga langsung pergi sambil menggerutu dalam hati, suatu saat saya kesini lagi saya bayarnya pakai setoples permen, hahaha

Memang duit Rp. 1000 terlihat sepele menurut kita, tapi bukanlah hal sepele di mata hukum, dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit, Kamis (19/7).


No comments:

Post a Comment